Tata Kelola Perusahaan
ASDP Indonesia Ferry

...

Tata Kelola Perusahaan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senantiasa menempatkan aspek- aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kepelabuhanan dan jasa penyeberangan terdepan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang ada saat ini merupakan pedoman bagi seluruh insan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang biasa disebut Good Corporate Governance (GCG).  Adanya pelaksanaan GCG yang konsisten memungkinkan pertumbuhan dan rekam jejak (track record) yang baik dan berkesinambungan untuk jangka panjang. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan GCG dan memiliki pandangan jangka panjang dalam mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan dan sosial dengan pengelolaan risiko, menemukan peluang-peluang dan mengalokasikan modal untuk memberikan manfaat yang terbaik bagi seluruh Pemangku Kepentingan. GCG akan mengarahkan praktik bisnis yang bertanggungjawab, sehingga memastikan pengelolaan lingkungan kerja yang positif dan kondusif, bertanggung jawab kepada pasar dan komunitas serta mencapai kinerja keuangan yang sehat dan berkesinambungan.


Prinsip – Prinsip GCG:

1.     Transparansi (transparency)

Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasimaterial dan relevan mengenai perusahaan;

2.     Akuntabilitas (accountability)

Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

3.     Pertanggungjawaban (responsibility)

Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;

4.     Kemandirian (independency) 

Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan

5.     Kewajaran (fairness)

Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan


Tujuan Penerapan Tata Kelola Perusahaan 

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bertujuan untuk:

a.     Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;

b.     Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero;

c.      Mendorong agar Organ Persero dalam membuat keputusan dan menjalankan Tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan;

d.      Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional; dan

e.      Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

 

Sosialisasi

Dalam upaya membangun budaya perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta core values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Perusahaan melaksanakan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pedoman Tata Kelola Perusahaan kepada seluruh Insan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini bertujuan agar penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat dilakukan secara konsisten dan tingkat implementasinya berjalan secara efektif


Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan etika, seperti korupsi, kecurangan (fraud), pencurian, penyuapan atau penerimaan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, pembocoran rahasia perusahaan, perbuatan asusila, penggelapan aset, penipuan, pemerasan, serta pelanggaran hukum lainnya.

Sebagai bentuk implementasi dari komitmen tersebut, Perusahaan menyusun Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) sebagai panduan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran dari para pemangku kepentingan (stakeholder). Pedoman ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian laporan pelanggaran secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terungkapnya pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Perusahaan menyediakan berbagai saluran pelaporan dugaan pelanggaran melalui alamat
a. Email: pelaporan.wbs.karyawan@asdp.id atau pelaporan.wbs.karyawan@indonesiaferry.co.id
b. Website: Http://wbs.asdp.id

Untuk  klasifikasi terlapor dugaan pelanggaran Adalah karyawan/karyawati perusahaan. Informasi lebih lanjut mengenai saluran dan prosedur pelaporan dapat ditemukan dalam Pedoman Whistleblowing System yang berlaku.

Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor atas setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, selama disampaikan dengan itikad baik, didorong oleh nilai moral dan etika, serta dilengkapi dengan bukti atau informasi indikasi yang memadai dan memenuhi syarat pelaporan melalui saluran resmi Whistleblowing System.

 

 

Jadwal & Rute
Jadwal & Rute