Tata Kelola Perusahaan
ASDP Indonesia Ferry

...

Penerapan GCG

1.    Imbauan Larangan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi

Surat Edaran Direksi  Nomor : SE.0690/UM.001/ASDP-2021 tanggal 7 Mei 2021 dan Nomor : SE.0592/UM.001/ASDP-2021 tanggal 19 Desember 2021 Tentang Imbauan Larangan Penerimaan dan Pemberian Hadiah (Gratifikasi)

Sesuai komitmen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik  (Good  Corporate  Governance)  serta  Sistem  Manajemen  Anti  Penyuapan  (SMAP)  ISO  37001:2016  diLingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan ini dengan ini kami menyatakan bahwa Dewan Komisaris,Direksi  dan  Karyawan/Karyawati  PT  ASDP  Indonesia  Ferry  (Persero)  tidak  menerima/memberikan  hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan jabatannya yang  dilarang  sesuai  ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku  termasuk  akan  tetapi  tidak  terbatas  pada perayaan Idul Fitri dan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau hari raya keagamaan lainnya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menerapkan Prinsip 4 NO yaitu:

1. No Briberry (menolak / hindari suap menyuap dan pemerasan);

2. No Kickback (menolak / hindari komisi, tanda terimakasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);

3. No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku);

4. No Luxurious Hospitality (menolak/ hindari penyambutan yang berlebihan).

Dukungan dari seluruh Mitra Kerja, Pemasok dan Stakeholders lainnya sangat kami harapkan demi terwujudnya tatakelola Perusahaan yang baik dan berintegritas dan memenuhi nilai dasar BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan I-ASDP (Integrity, Agile, Sincere, Driven dan Professional).Selanjutnya kami imbau pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Komitmen PT ASDP IndonesiaFerry  (Persero)  ini  mohon  menyampaikan  melalui  Unit  Pengendalian  Gratifikasi  (UPG),  Fungsi  Kepatuhan  AntiPenyuapan(FKAP), Saluran Whistleblowing System dan /atau email GCG@indonesiaferry.co.id

2.    Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)

Tata Kelola Perusahaan berisi Arahan Strategis Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penerapan GCG di Perusahaan dan menjadi induk kebijakan perusahaan  yang menjadi acuan bagi seluruh kegiatan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meliputi Hubungan antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, Fungsi serta peran Dewan Komisaris dan Direksi, Hubungan Perusahaan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dan prinsip-prinsip mengenai kebijakan pokok Perusahaan. Pedoman GCG PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: SK.807/HK.102/ASDP-2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang  Baik (GCG Code)

3.    Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)

Pedoman Etika PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan acuan dalam melakukan interaksi di antara manajemen, karyawan serta para pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan dan prinsip-prinsip GCG. Pedoman Etika perusahaan ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, yang  dilakukan oleh karyawan  dalam relasinya dengan semua stakeholder Perusahaan. Pedoman Etika Perusahaan PTASDP Indonesia Ferry (Persero) disahkan melalui Surat  Keputusan  Bersama  Dewan  Komisaris  dan  Direksi  PT  ASDP  Indonesia  Ferry  (Persero)  Nomor:SK.802/HK.002/ASDP-2020 tanggal 22 Juni 2020

4.    Pedoman Dewan Komisaris & Direksi (Board Manual)

Board Manual merupakan dokumen yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas, wewenang, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Organ Pendukung Perusahaan serta proses hubungan dan fungsi anatara kedua organ tersebut. Pedoman kerja Dewan Komisaris utusan dan Direksi diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tanggal 22 Juni 2020

5.    Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah panduan yang mengatur tentang mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi dan menangani penyuapan yang disusun berdasarkan Standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) disahkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 129/OP.404/ASDP-2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

6.    Pedoman Benturan Kepentingan

Pedoman Benturan kepentingan memberikan panduan bagaimana mengetahui, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta prosedur pengungkapan kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam rangka menjamin pengelolaan Perusahaan yang baik. Pedoman Benturan Kepentingan diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris & Direksi  No:SK.182/HK.002/ASDP-2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang  Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

7.    Pedoman Pemberian & Penerimaan Hadiah dan Pencegahan Penyuapan

Pedoman Pemberian & Penerimaan Hadiah dan Pencegahan Penyuapan memberikan panduan bagi insan perusahaan untuk menerapkan ketentuan penerimaan dan pemberian hadiah dan tata cara pelaporan pemberian dan penerimaan hadiah dalam rangka pencegahan penyuapan. Pedoman Pemberian & Penerimaan Hadiah dan Pencegahan diatur dalam Keputusan Direksi Nomor KD.13/HK.002/ASDP-2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Pedoman Penerimaan dan Pemberian Hadiah & Pencegahan Penyuapan

8.    Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System)

Pedoman Whistle Blowing System (WBS) merupakan panduan pelaksanaan dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran dari pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran yang efektif sebagai upaya pengungkapan berbagai pelanggaran dalam Perusahaan

Ada 12 Jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam saluran WBS

Sesuai klasifikasi terlapor kami menyediakan alamat email penerimaan laporan WBS sesuai klasifikasi terlapor sebagai berikut:

Disamping itu perusahaan  juga menyediakan situk web untuk penerimaan laporan wbs pada http://wbs.indonesiaferry.id


9.    Pakta Integritas Bersama Direksi dan Dewan Komisaris

Sebagai bentuk Komitmen penerapan GCG dan pelaksanaan etika bisnis yang sehat dan memegang teguh prinsip-prinsip integritas perusahaan, Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani Pakta Integritas PT ASDP indonesia Ferry (Persero) dan diperbarui secara periodik.

Jadwal & Rute
Jadwal & Rute