PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kemudian, Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi
Menjadi PPID yang Informatif dan Memberikan Pelayanan Profesional
Misi
Menyelenggarakan pelayanan informasi perusahaan yang bersifat publik secara akurat sesuai peraturan yang berlaku
Untuk itu , PPID ASDP menerima permohonan informasi dari publik. Permohonan
informasi tidak dipungut biaya, dan dilakukan pada jam kerja dari Senin hingga
Jumat.
Dokumen terkait pengajuan Informasi dapat didownload di link berikut ini FORM PENGAJUAN INFORMASI . Formulir harap di
E-mail ke ppid@asdp.id dengan menyertakan identitas diri (KTP/ SIM)
Waktu dan Jam Kerja untuk Pelayanan Informasi
Tata Cara Pengajuan Permintaan Informasi Publik:
1. Pemohon membuat akun di laman ppid.asdp.id
2. Pemohon melengkapi informasi pengajuan permohonan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan memproses permohonan informasi dalam 14 hari kerja.
Catatan: Proses pengajuan Permohonan Informasi hanya melalui laman resmi ppid.asdp.id
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Publik:
1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui akun pemohon di ppid.asdp.id
2. Mekanisme pengajuan keberatan berikutnya mengikuti tata cara yang tertuang dalam Per KI Nomor 1 Tahun 2021.
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
1 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |||||||
2 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |||||||
3 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik | |||||||
4 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | |||||||
5 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat | |||||||
6 | Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) Nomo KD. 274 / HK. 002/ ASDP- 2023 tentang Pejabat PPID di lingkungan ASDP | Unduh di sini | ||||||
Informasi Publik
1 | Informasi Profil Badan Publik | |||
2 | Ringkasan informasi program dan kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik | |||
3 | Laporan Tahunan | |||
4 | Ringkasan Peraturan, Kebijakan dan Keputusan yang mengikat dan berdampak pada publik | |||
5 | Informasi Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa | |||
6 | Standar Layanan Pelabuhan ASDP | Unduh di sini | ||
7 | Laporan Keuangan | Unduh di sini | ||
8 | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) | Unduh di sini | ||
9 | Peraturan Menteri BUMN MENTERI NOMOR PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN NOMOR PER-11/MBU/07/2021 |
| ||
10 | Pemeringkatan dan Rating ASDP | Unduh di sini | ||
11 | Sistem alokasi dan remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas & direksi | Unduh di sini | ||
12 | Laporan Keuangan TJSL 2022 | Unduh di sini | ||
13 | LHKPN Pejabat Kantor Wilayah | Unduh di sini | ||
14 | Laporan Keuangan ASDP Audited 2022 | Unduh di sini | ||
15 | Laporan keuangan ASDP Semester 1 2023 | Unduh di sini | ||
16 | Laporan Tahunan ASDP 2022 | Unduh di sini |