ASDP Pastikan Pengawalan Klaim KMP Batumandi, Pembayaran Terus Berjalan
Merak, 31 Oktober 2026 – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengawal penyelesaian klaim asuransi bagi pengguna jasa yang terdampak insiden KMP Batumandi. Hingga Jumat (30/10), sebanyak 40 dari total 89 kendaraan terdampak telah menerima pembayaran klaim. Proses pembayaran dan penanganan klaim lainnya masih terus berjalan melalui koordinasi intensif dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengawal setiap proses penanganan dampak insiden hingga tuntas, termasuk memastikan penyelesaian klaim berjalan dengan baik. Koordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan agar setiap kebutuhan pengguna jasa terdampak dapat ditindaklanjuti secara tepat.
"Sejak awal, fokus kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa yang terdampak mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya. Kami terus mengawal proses penyelesaian klaim bersama pihak asuransi agar setiap hak pengguna jasa dapat dipenuhi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami memahami bahwa proses ini membutuhkan perhatian dan ketelitian, sehingga koordinasi akan terus kami lakukan hingga penanganannya selesai," ujar Windy.
Berdasarkan rekapitulasi Tim Posko KMP Batumandi, dari total 89 kendaraan yang terdampak, sebanyak 40 kendaraan telah menerima pembayaran klaim. Capaian ini menjadi bagian dari progres penanganan kerugian pengguna jasa yang terus dikawal ASDP bersama pihak asuransi.
Selain kendaraan, pembayaran klaim atas barang muatan melalui mekanisme asuransi juga telah dilakukan terhadap empat klaim ATJP-Barang. Sementara itu, penanganan kerugian atas barang bawaan pribadi penumpang tetap dilanjutkan melalui proses pendataan dan verifikasi berdasarkan kebijakan perusahaan.
Windy menjelaskan bahwa perusahaan terus memantau perkembangan penanganan klaim serta memastikan komunikasi dengan pengguna jasa terdampak berjalan secara berkelanjutan. Setiap laporan dan kebutuhan informasi ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam mekanisme perlindungan yang tersedia, klaim atas risiko jiwa ditangani oleh PT Jasa Raharja, sedangkan perlindungan atas kendaraan dan barang muatan ditangani oleh PT Jasaraharja Putera. Adapun penanganan kerugian barang bawaan pribadi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan asuransi ditindaklanjuti melalui kebijakan perusahaan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi.
"Kami akan terus hadir mendampingi pengguna jasa terdampak melalui koordinasi dan pengawalan proses penanganan klaim maupun bantuan lainnya. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga pengguna jasa memperoleh kepastian atas penanganan kerugian yang dialami. Komitmen kami adalah menjalankan tanggung jawab ini secara cermat, transparan, dan mengedepankan kepentingan pengguna jasa," tutup Windy.
CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)
ID
Lintasan
Penyebrangan
Jadwal Pelayanan
Waktu
Perjalanan
Jarak
  Tarif Pejalan Kaki
  Tarif Kendaraan